Senin, 25 November 2013

Pengantar Bisnis

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

Kewiraswastaan, Wiraswasta dan Wiraswastawan

-       Kewiraswastaan

Kewiraswastaan (entrepreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang dalam mempertaruhkan waktu, uang dan usaha untuk memulai atau mendirikan suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Hal tersebut dicapai melalui upaya yang dijalakannya, yang bersangkutan mengharapkan dan merencanakan kompensasi dalam bentuk keuntungan disamping itu juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan pekerjaan, minimal bagi si pemilik modal itu, orang tersebut dapat dibilang wiraswasta.

-       Wiraswasta

Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi tertentu pada seseorang yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu kepribadian yang memiliki kemampuan untuk :

1.    Berdiri diatas kekuatannya sendiri
2.    Mengambil keputusan untuk diri sendiri
3.    Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
4.    Berani mengambil resiko
5.    Tegas
6.    Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi diri sendiri serta orang lain

Unsur penting wiraswasta :

1.            Meningkatkan produktifitas
2.            Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan pekerjaan
3.            Menciptakan tekhnologi, produk baru
4.            Mendorong inovasi
5.            Membantu organisasi bisnis yang besar

Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan

Perusahaan kecil atau bisa dijsebut juga UKM (Usaha Kecil Menengah), di Indonesia sendiri UKM / Perusahaan Kecil mampu dan berguna sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Karna perusahaan kecil yang ada di Indonesia sendiri memberikan atau menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Pemerintah Indonesia membuna perusahaan kecil melalui Dinas Koperasi dan UKM , dimasing-masing kabupaten dan ibu kota.
            Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Perkembangan Franchising di Indonesia

Definisi franchising atau waralaba sendiri adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa.

Di Indonesia sendiri telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba yang tersebar dari beberapa bidang usaha, antara lain :

1.     Rumah makan / Restoran
2.     Jasa Pemasaran
3.     Hotel
4.     Berbagai jenis took cindramata dan took buku
5.     Minimarket
6.     Jasa sewa / rental mobil
7.     Pusat kebugaran
8.     Tempat perawatan tubuh
9.     Salon, dll.

Perbedaan antara Kewirausahaan dengan Bisnis Kecil

Perbedaan antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.

Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar