MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA
Macam-macam
Sumber Daya Manusia
Manusia diciptakan dengan
kesempurnaan dari tuhan yang Maha Esa, dengan diberikannya akal, budi pekerti,
pikiran. Hal ini yang membedakan manusia dengan hewan dan tumbuhan. Meskipun paling tinggi derajatnya, manusia
juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi
lingkungannya hingga termasuk dalam salah satu faktor ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi
menjadi dua, yaitu :
-
Manusia sebagai sumber daya fisik
-
Manusia sebagai sumber daya mental
Perkembangan Sumber Daya Manusia
SDM Manajemen sumber daya manusia
mulai terbentuk menjadi ada dan berkembang pada saat manusia berkumpul untuk
sebuah tujuan yang sama. Dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia
menjadi formal. Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi
berkembang ketika produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing
perusahaan.
Faktor manusia menjadi bagian penting
dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu
cara guna meningkatkan produktivitas. Hal inilah yang kemudian mendorong
manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.
Pemanfaatan
sumber tenaga kerja dan kompensasi
Organisasi merupakan wahana
untuk mencapai tujuan . agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan
dengan baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah, tugas yang
dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Wewenang, tanggung
jawab dan pertanggung jawaban tersebut dimuka, merupakan motor dan
katalisor, pelaksanaan tugas yang diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi.
Macam/jenis personalia
1. tenaga kerja eklusif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
2. Tenaga operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang debebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :
1. tenaga terampil
2. tenaga setengah terampil
3. tenaga tidak trampil
katalisor, pelaksanaan tugas yang diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi.
Macam/jenis personalia
1. tenaga kerja eklusif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
2. Tenaga operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang debebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :
1. tenaga terampil
2. tenaga setengah terampil
3. tenaga tidak trampil
Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dalam masalah penguapan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
1. teori pasar
2. teotri standard hidup
3. teori kemampuan untuk membayar
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
1. pasar tenaga kerja
2. tingkatan upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
3. tingkatan keahlian yang diperlukan
4. situasi laba perusahaan
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dalam masalah penguapan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
1. teori pasar
2. teotri standard hidup
3. teori kemampuan untuk membayar
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
1. pasar tenaga kerja
2. tingkatan upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
3. tingkatan keahlian yang diperlukan
4. situasi laba perusahaan
Hubungan
Perburuhan
Hubungan perburuhan adalah sistem hubungan yang berkembang di dalam
masyarakat industri, yaitu manajer, pekerja, agen khusus pemerintah dan dalam
tiga lingkungan kekuatan, yaitu kondisi teknologi, situasi pasar, dan hubungan
kekuasaan di dalam masyarakat.
Serikat Pekerja
Salah
satu tujuan dibuatnya serikat pekerja adalah untuk terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Manusia mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum.
Manusia adalah obyek dan subyek dalam rangka penegakan hukum tersebut.
Hak asasi manusia memang menyangkut masalah di dalam kehidupan
manusia, baik yang menyangkut hak asasi manusia individu maupun hak asasi
manusia kolektif. Hak asasi manusia individu merupakan hak yang menyangkut
kepentingan perorangan dan hak asasi manusia kolektif menyangkut kepentingan
bangsa dan negara.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja
pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan
dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan
kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis dan berkeadilan.
Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe perserikatan pekerja
adalah sebagai berikut:
a. Craft Unions
Perserikatan pekerja yang
karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya
ketrampilan yang sama (homogen).
b. Industrial Unions
Perserikatan pekerja yang dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang
tidak berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
c. Mixed Unions
Perserikatan pekerja yang meliputi
pekerja terampil, tidak terampil dan setengah
terampil
dari suatu lokasi tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.
Hukum-hukum yang Mengatur Hubungan antar Tenaga Kerja
dengan Manajer
Hubungan antara tenaga kerja dengan
manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum.
Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai
berikut:
-
Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan) dan tidak
menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
-
Union shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja
untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun waktu terentu sampai pada masa
tertentu.
-
Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan,
memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat
kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota
perserikatan.
Refrensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar