Sabtu, 23 November 2013

Pengantar Bisnis

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



Macam-macam Sumber Daya Manusia

Manusia diciptakan dengan kesempurnaan dari tuhan yang Maha Esa, dengan diberikannya akal, budi pekerti, pikiran. Hal ini yang membedakan manusia dengan hewan dan tumbuhan.  Meskipun paling tinggi derajatnya, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya hingga termasuk dalam salah satu faktor ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
-          Manusia sebagai sumber daya fisik
-         Manusia sebagai sumber daya mental

Perkembangan Sumber Daya Manusia
SDM Manajemen sumber daya manusia mulai terbentuk menjadi ada dan berkembang pada saat manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi formal. Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang ketika  produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan.

Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara guna meningkatkan produktivitas. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.
Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi

Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan . agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah, tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Wewenang, tanggung jawab dan pertanggung jawaban tersebut dimuka, merupakan motor dan
katalisor, pelaksanaan tugas yang diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi.
Macam/jenis personalia

1. tenaga kerja eklusif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
2. Tenaga operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang debebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :

1. tenaga terampil
2. tenaga setengah terampil
3. tenaga tidak trampil
Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Dalam masalah penguapan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :

1. teori pasar
2. teotri standard hidup
3. teori kemampuan untuk membayar


Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :

1. pasar tenaga kerja
2. tingkatan upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
3. tingkatan keahlian yang diperlukan
4. situasi laba perusahaan

Hubungan Perburuhan

Hubungan perburuhan adalah sistem hubungan yang berkembang di dalam masyarakat industri, yaitu manajer, pekerja, agen khusus pemerintah dan dalam tiga lingkungan kekuatan, yaitu kondisi teknologi, situasi pasar, dan hubungan kekuasaan di dalam masyarakat.

Serikat Pekerja

Salah satu tujuan dibuatnya serikat pekerja adalah untuk terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Manusia mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Manusia adalah obyek dan subyek dalam rangka penegakan hukum tersebut.
Hak asasi manusia memang menyangkut masalah di dalam kehidupan manusia, baik yang menyangkut hak asasi manusia individu maupun hak asasi manusia kolektif. Hak asasi manusia individu merupakan hak yang menyangkut kepentingan perorangan dan hak asasi manusia kolektif menyangkut kepentingan bangsa dan negara.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe perserikatan pekerja adalah sebagai berikut:
a. Craft Unions
Perserikatan pekerja yang karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya          ketrampilan yang sama (homogen).
b. Industrial Unions
Perserikatan pekerja yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
c. Mixed Unions
Perserikatan pekerja yang meliputi pekerja terampil, tidak terampil dan setengah             terampil dari suatu lokasi tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.
Hukum-hukum yang Mengatur Hubungan antar Tenaga Kerja dengan Manajer

Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:
-          Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
-          Union shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun waktu terentu sampai pada masa tertentu.
-          Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.

Refrensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar