Jumat, 04 Oktober 2013

Pengantar Bisnis

Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan

Perusahaan adalah suatu tempat dimana terjadinya kegiatan yang melalui berbagai proses produksi untuk menghasilkan barang jadi. Didalam menghasilkan produk barang jadi, perusahaan memerlukan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, peralatan serta tenaga kerja. Dan tujuan dari perusahaan adalah mencapai profit (laba) yang sebesar-besarnya.

Ciri-ciri perusahaan       :
1.      Terbentuknya organisasi
2.      Tujuan memperoleh profit (laba)
3.      Adanya kebutuhan yang ingin dipenuhi
4.      Barang atau Jasa yang ditawarkan

Setiap perusahaan yang didirikan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.  Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai Badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
     
     Lingkungan perusahaan adalah keseluruhan dari faktor-faktor ekstern suatu perusahaan yang dapat menimbulkan ancaman bagi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Jenis-jenis lingkungan perusahaan :
1.     Lingkungan Internal
Lingkungan internal adalah faktor-faktor yang berada didalam perusahaan seperti kegiatan produksi dan memiliki pengaruh penting terhadap perusahaan.
Contoh       :
·        Tenaga kerja
·        Peralatan dan mesin
·        Permodalan (pemilik, investor, pengolah dana)
·        Bahan mentah, Bahan setengah jadi yang diambil dari gudang
·        System informasi dan administrasi sebagai acuan dalam pengambilan keputusan

2.     Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal adalah faktor-faktor yang berada diluar perusahaan dan tidak mempunyai pengaruh langsung terhadap perusahaan.
Contoh       :
·        Kependudukan
·        Social dan budaya
·        Pendidikan
·        Perekonomian
·        Politik dan hankam : Kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan

Hukum Perusahaan adalah hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha
Berdirinya suatu perusahaan yang terdaftar dipemerintahan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar dipemerintahan wajib memiliki badan badan usaha yang juga meliputi kegiatan usaha tersebut, badan-badan usaha dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut badan-badan usaha :

a)     Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang melakukan kegiatan organisasi bisnis dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kegiatan bersama.

b)    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian permodalannya di miliki oleh pemerintah

c)     Perjan
Perjan adalah badan usaha yang seluruh modal usahanya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini biasanya berorientasi pada pelayanan masyarakat. Namun kini sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sehingga sebagian perusahaan yang melakukan model ini merugi.

d)    Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti perjan yang dikelola oleh Negara meskipun perjan telah diubah menjadi perum, sebagian perusahaan yang menggunakan model ini juga merugi. Akibatnya, sebagian saham ada yang dijual kepada investor oleh pemerintah.

e)     Persero
Persero adalah badan usaha yang dilakukan oleh Negara atau Daerah . Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal persero berasal sebagian atau sepenuhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

f)      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha milik swasta yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.

g)     Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya dimiliki oleh 2 pemodal atau lebih.

h)    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). 

          Dalam mendirikan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha, penting untuk mengetahui pengaruh lingkungan perusahaan. Yang harus diperhatikan adalah tempat berdirinya perusahaan, seminim mungkin menjaga lingkungan sekitar perusahaan agar tidak menyebabkan polusi bagi masyarakat, izin tempat berdirinya perusahaan, menganalisis setiap kegiatan usaha yang dilakukan.


Refrensi      :









Anisah Zahrina Mawaddah
21213085            
  1EB23                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar