Perusahaan
dan Lingkungan Perusahaan
Perusahaan adalah suatu
tempat dimana terjadinya kegiatan yang melalui berbagai proses produksi untuk
menghasilkan barang jadi. Didalam menghasilkan produk barang jadi, perusahaan
memerlukan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, peralatan serta tenaga
kerja. Dan tujuan dari perusahaan adalah mencapai profit (laba) yang
sebesar-besarnya.
Ciri-ciri perusahaan :
1. Terbentuknya
organisasi
2. Tujuan
memperoleh profit (laba)
3. Adanya
kebutuhan yang ingin dipenuhi
4. Barang
atau Jasa yang ditawarkan
Setiap perusahaan yang
didirikan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi
perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai Badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini
adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
Lingkungan
perusahaan adalah keseluruhan dari faktor-faktor ekstern suatu perusahaan
yang dapat menimbulkan ancaman bagi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Jenis-jenis lingkungan
perusahaan :
1. Lingkungan Internal
Lingkungan internal
adalah faktor-faktor yang berada didalam perusahaan seperti kegiatan produksi
dan memiliki pengaruh penting terhadap perusahaan.
Contoh :
·
Tenaga
kerja
·
Peralatan
dan mesin
·
Permodalan
(pemilik, investor, pengolah dana)
·
Bahan
mentah, Bahan setengah jadi yang diambil dari gudang
·
System
informasi dan administrasi sebagai acuan dalam pengambilan keputusan
2. Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal
adalah faktor-faktor yang berada diluar perusahaan dan tidak mempunyai pengaruh
langsung terhadap perusahaan.
Contoh :
·
Kependudukan
·
Social dan
budaya
·
Pendidikan
·
Perekonomian
·
Politik dan hankam : Kehidupan
operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana
perusahaan berada menciptakan
Hukum Perusahaan adalah hukum yang mengatur mengenai segala jenis
usaha dan bentuk usaha
Berdirinya suatu
perusahaan yang terdaftar dipemerintahan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar
dipemerintahan wajib memiliki badan badan usaha yang juga meliputi kegiatan
usaha tersebut, badan-badan usaha dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut badan-badan
usaha :
a) Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan organisasi bisnis dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kegiatan bersama.
b) BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha
yang permodalan seluruhnya atau sebagian permodalannya di miliki oleh
pemerintah
c) Perjan
Perjan adalah badan
usaha yang seluruh modal usahanya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini biasanya
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Namun kini sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sehingga sebagian
perusahaan yang melakukan model ini merugi.
d) Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
perjan yang dikelola oleh Negara meskipun perjan telah diubah menjadi perum,
sebagian perusahaan yang menggunakan model ini juga merugi. Akibatnya, sebagian
saham ada yang dijual kepada investor oleh pemerintah.
e) Persero
Persero adalah badan
usaha yang dilakukan oleh Negara atau Daerah .
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal persero
berasal sebagian atau sepenuhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa
saham-saham.
f)
BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta)
BUMS adalah badan usaha milik swasta
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
g) Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan
usaha yang kegiatan usahanya dimiliki oleh 2 pemodal atau lebih.
h) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan
dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Dalam mendirikan
suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha, penting untuk mengetahui
pengaruh lingkungan perusahaan. Yang harus diperhatikan adalah tempat
berdirinya perusahaan, seminim mungkin menjaga lingkungan sekitar perusahaan
agar tidak menyebabkan polusi bagi masyarakat, izin tempat berdirinya
perusahaan, menganalisis setiap kegiatan usaha yang dilakukan.
Refrensi :
Anisah Zahrina Mawaddah
21213085
1EB23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar