Minggu, 22 Maret 2015

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

BAB III.

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

I.                   Definisi Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum didaratan eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni, Hukum Publik dan Hukum Privat atau “Hukum Perdata”.

II.                 Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia 
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.       Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.      Berdasarkan sistem nila budaya
c.       Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.      Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.      Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

III.              Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum perdata perancis yaitu disusun berdasarkan hukum romawi ‘Corpus Juris Civillis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang)
Sewaktu Perancis menguasai belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negri Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun kitab Undang-undang Hukum Perdata (sippil) atau KHUS Negri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dimuat oleh J.M Kemoer disebut Ontwerp Kemper. Namun, Sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sbeelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang mejabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
-         BW (atau kitab Undang-undang Hukum Perdata-Belanda)
-         WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

IV.              Keadaan Hukum Perdata

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

1.                  Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia , karena negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
2.                 Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·                     Golongan Eropa yang dipersamakan
·                     Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·                     Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)

Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :

·                     Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
·                     Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·                     Bagi Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
 Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :

·                     Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis , tetapui hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat. 

·                     Untuk Golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD( Wetboek van koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan , yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
- Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).

Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.


Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.

V.                Sistimatika Hukum Perdata

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu :

1.                 Hukum Perorangan (personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Satu hukum perorangan terdiri dari :
- Peraturan peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil.
- Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu
- Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut

2.                 Hukum Keluarga (familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum keluarga terdiri dari :
- Perkawinan berserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami dan istri
- hubungan anatara orang tua dan anak-anaknya
- Perwalian
- Pengampuan

3.                 Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Adalah kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari :
- Hak Mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang
- Hak Perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu

4.                 Hukum Waris (Erfrecht)
Merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seeorang jika ia meniggal dunia.

§  Buku I tentang Orang (Van Personen)
§  Buku II tentang Benda (Van Zaken)
§  Buku III tentang Perikatan atau Perutangan (Van Verbintenissen)
§  Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (Van Bewijs en Verjaring)


Referensi :

http://www.jurnalhukum.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar