BAB I.
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
i.
Pengertian Hukum
Secara garis
besar, hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang
berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan
kedamaian di dalam masyarakat.
Pengertian
hukum menurut para ahli :
Menurut E. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Plato Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik
yang mengikat masyarakat.
Menurut Aristoteles
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
ii.
Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum
Berikut adalah
Tujuan Hukum :
-
Mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
-
Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai
-
Memberikan
kebahagiaan sebanyak-bayaknya pada semua orang
-
Menjaga
kepentingan – kepentingan tiap manusia supaya kepentingan tersebut tidak dapat
diganggu
-
Sebagai
saran penggerak pembanguna
-
Sebagai
saran untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
-
Sebagai
fungsi kritis
Berikut adalah
Sumber-sumber Hukum :
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
·
Sumber
hukum materil
Tempat dari
mana materi hukum diambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum,
dapat ditinjau dari berbagai sudut.
·
Sumber
hukum Formil
Tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
iii.
Kodefikasi Hukum
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Hukum
setelah adanya kodifikasi hukum terbagi menjadi 3 :
a. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa
hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat
bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
c. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa
hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di
dalam masyarakat.
iv.
Kaidah atau Norma Hukum
Kaidah atau Norma Hukum adalah peraturan yang dibuat
atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyartakat atau penguasa
negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat
masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan.
Karna ada kaidah hukum maka hukum
dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman
atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara
apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
v.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi
terhadap barang dan jasa.
Istilah ekonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani,
yaitu oikos yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan nomos yang berarti “aturan
rumah tangga” atau”manajemen rumah tangga”.
Sedangkan, Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar