Kamis, 19 Maret 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

BAB I.

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

i.                    Pengertian Hukum

     Secara garis besar, hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
    Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.

            Pengertian hukum menurut para ahli :

Menurut E. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Plato Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Menurut Aristoteles hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

ii.                  Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum

Berikut adalah Tujuan Hukum :

-         Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
-         Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
-         Memberikan kebahagiaan sebanyak-bayaknya pada semua orang
-         Menjaga kepentingan – kepentingan tiap manusia supaya kepentingan tersebut tidak dapat diganggu
-         Sebagai saran penggerak pembanguna
-         Sebagai saran untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
-         Sebagai fungsi kritis

Berikut adalah Sumber-sumber Hukum :

            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

            Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu :

·        Sumber hukum materil
Tempat dari mana materi hukum diambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat ditinjau dari berbagai sudut.

·        Sumber hukum Formil

Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.



iii.                    Kodefikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Hukum setelah adanya kodifikasi hukum terbagi menjadi 3 :

a.         Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b.        Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
c.         Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

iv.                    Kaidah atau Norma Hukum

Kaidah atau Norma Hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyartakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
      
     Karna ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

v.                    Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Istilah ekonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan nomos yang berarti “aturan rumah tangga” atau”manajemen rumah tangga”.

    Sedangkan, Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan). 





Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar