BAB II.
SUBYEK DAN OBJEK HUKUM
I.
Pengertian Subyek Hukum dan Subyek
Hukum Manusia
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam
kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia,
yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah
individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
-
Manusia (Naturelife Persoon)
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
ada beberapa golongan
yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap"
hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili
atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
II.
Subyek Hukum Badan Hukum
Subyek Hukum terdiri atas manusia
pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang
merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut
membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu
badan hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli dibawah ini,
yaitu:
1) Prof.
Subekti
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
2) R.
Soeroso
Badan hukum adalah suatu
perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan
suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum.
Dari dua pengertian
badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan
bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan
demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut
sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu.
Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan
hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah
dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat
digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum sebagai
subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti
mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger),
melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui
keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut
serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum tidak
lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab
itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus
atau anggotanya.
Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan
hukum, yaitu :
-
Badan Hukum Publik
Yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik
dan bergerak dibidang publik atau yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum
ini merupakan badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau badan yang
ditugasi untuk itu.
-
Badan Hukum Privat
Yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
perdata dan bergerak dibidang privat atau yang menyangkut kepentingan orang
perorangan. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah
orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan,
politik, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan lain sebagainya.
III.
Obyek Hukum Benda
Bergerak
Obyek Hukum Benda Bergerak diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Suatu benda yang bergerak karena sifatnya
ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk
mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga.
Tergolong benda yang bergerak
karena penetapan undang-undang ialah
misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, surat-surat
sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan
sebagainya.
Obyek Hukum Benda Bergerak dibagi dalam dua golongan,
yaitu :
1.
Benda Bergerak karna sifatnya
Yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat
dipindahkan mislanya, buku, pensil, meja, kursi dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer)
Termasuk juga sebagai benda bergerak
lainnya ialah kapal-kapal, perahu, dan tempat tempat pemandian yang dipasang di
perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer)
2.
Benda Bergerak karna Ketentuan Undang-undang (Pasal 511
KUHPer)
a. Hak pakai hasil dan hak pakai atas
benda-benda bergerak;
b. Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c. Penagihan-penagihan atau
piutang-piutang;
d. Saham-saham
atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
IV.
Obyek Hukum Tidak
Bergerak
Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508
KUHPer.
Suatu
benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu
yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan
manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya
sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan
segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ
(pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil. Tidak bergerak karena tujuan
pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh
digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu
pabrik. Selanjutnya, ialah tidak
bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak
atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak dibagi menjadi 3
golongan, yaitu :
1.
Benda tidak bergerak karna sifatnya (Pasal 506 KUHPer)
2. Benda tidak bergerak karna peruntukannya atau tujuan
pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer)
3.
Benda tidak bergerak karna ketentuan undang-undang
V.
Hak Kebendaan yang
bersifat sebagai Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan
bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang
dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH
Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH
Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132
KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a)
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
b)
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang
dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang
gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a)
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH
perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai
yakni :
·
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai bersifat accesoir artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·
Adanya sifat kebendaan.
·
Syarat inbezitz telling, artinya benda
gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan
dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian
hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang
oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
b)
Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan
padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat
Hipotik yakni :
·
Obyeknya benda-benda tetap
·
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang
lainnya
·
Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam
tagihan tangan siapapun benda tersebut berada
c)
Hak Tanggungan
Hak tanggungan
merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda benda lain yang
merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang daan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
d)
Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam fidusia.
Referensi :
-
http://equityjusticia.blogspot.com/2013/09/badan-hukum-sebagai-subjek-hukum.html
-
Hasbullah,
Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan.
Ind-Hil-Co.
-
Subekti.
2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar