Jumat, 20 Maret 2015

Subyek dan Objek Hukum

BAB II.

SUBYEK DAN OBJEK HUKUM

I.                   Pengertian Subyek Hukum dan Subyek Hukum Manusia
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
-         Manusia (Naturelife Persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.

2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.


II.                   Subyek Hukum Badan Hukum

Subyek Hukum terdiri atas manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli dibawah ini, yaitu:

1)      Prof. Subekti
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon). 
2)      R. Soeroso
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
              
Dari dua pengertian badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.

Badan hukum disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.

Badan hukum sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.

Badan hukum tidak lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu :

-         Badan Hukum Publik
Yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak dibidang publik atau yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu.

-         Badan Hukum Privat
Yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata dan bergerak dibidang privat atau yang menyangkut kepentingan orang perorangan. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan lain sebagainya.

III.                   Obyek Hukum Benda Bergerak

Obyek Hukum Benda Bergerak diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.

Suatu benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.

Obyek Hukum Benda Bergerak dibagi dalam dua golongan, yaitu :

1.     Benda Bergerak karna sifatnya
Yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan mislanya, buku, pensil, meja, kursi dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer)
            Termasuk juga sebagai benda bergerak lainnya ialah kapal-kapal, perahu, dan tempat tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer)

2.     Benda Bergerak karna Ketentuan Undang-undang (Pasal 511 KUHPer)
a.         Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.        Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.        Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.        Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.


IV.                   Obyek Hukum Tidak Bergerak

Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508
KUHPer.

Suatu benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil. Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
1.     Benda tidak bergerak karna sifatnya (Pasal 506 KUHPer)
2.  Benda tidak bergerak karna peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer)
3.     Benda tidak bergerak karna ketentuan undang-undang

V.                   Hak Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan Hutang

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1.     Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

a)     Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b)    Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2.     Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

a)     Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Sifat-sifat Gadai yakni :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·         Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·         Adanya sifat kebendaan.
·         Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·         Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·         Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·         Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

b)    Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.

            Sifat-sifat Hipotik yakni :
·        Obyeknya benda-benda tetap
·        Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lainnya
·        Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada

c)     Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang daan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

d)    Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam fidusia.


Referensi :
-          http://equityjusticia.blogspot.com/2013/09/badan-hukum-sebagai-subjek-hukum.html
-          Hasbullah, Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co.
-          Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar