BAB
IV.
HUKUM
PERIKATAN
I.
Pengertian
Perikatan
Perikatan berasal dari
Bahasa Belanda, “Verbintenis”. KUH Perdata sama sekali tidak memberikan uraian
mengenai pengertian perikatan. Meskipun demikian, pengertian perikatan dapat
kita peroleh dari pendapat beberapa pakar hukum.
Perikatan adalah suatu
hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas
dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban
(debitur) atas sesuatu prestasi.
Menurut beberapa ahli, perikatan
adalah :
- Von
Savigny
Perikatan huku adalah hak dari seseorang (kreditur) terhadap
seseorang lain (debitur)
- Prof.
Subekti
Perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu
berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu
- Prof.
Soediman Kartohadiprodjo
Hukum perikatan adalah
kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang
bersumber pada tindakannya dalam lingkungan hukum kekayaan
II.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan
yang timbul undang-undang
Perikatan yang timbul dari
undang-undang dibagi menjadi dua, yaitu undang-undang saja dan undang-undang
perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan
yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet
allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (uit wt ten
gevolge van’s mensen toeden)”
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming)
III.
Azas-azas
dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalam hukum
perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsesualisme.
- Azas
kebebasan berkontrak terlihat didalam pasal 1337 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi pra pihak yang
mebuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Azas
Konsesualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azam konsesualisme lazim disimpulkan dalam
pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu
:
1. Kata
Sepakat antara para pihak yang terlibat
2. Cakap
membuat suatu perjanjian
3. Mengenai
suatu hal (peranjian) tertentu
4. Suatu
sebab yang Halal
IV.
Hapusnya
Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUHP Perdata. Ada 6 cara penghapusan
suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembahasan
Hutang
2. Perjumpaan
Hutang
3. Pembebasan
Hutang
4. Musnahnya
barang yang terhutang
5. Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan
6. Kadaluwarsa
Referensi
:
2.
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-perikatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar