Senin, 20 April 2015

Hukum Perikatan

BAB IV.

HUKUM PERIKATAN




I.             Pengertian Perikatan


Perikatan berasal dari Bahasa Belanda, “Verbintenis”. KUH Perdata sama sekali tidak memberikan uraian mengenai pengertian perikatan. Meskipun demikian, pengertian perikatan dapat kita peroleh dari pendapat beberapa pakar hukum.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
Menurut beberapa ahli, perikatan adalah :

-      Von Savigny

Perikatan huku  adalah hak dari seseorang (kreditur) terhadap seseorang lain (debitur)

-      Prof. Subekti

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain  berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu

-      Prof. Soediman Kartohadiprodjo

Hukum perikatan adalah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingkungan hukum kekayaan

II.           Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

1.   Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)

2.   Perikatan yang timbul undang-undang

Perikatan yang timbul dari undang-undang dibagi menjadi dua, yaitu undang-undang saja dan undang-undang perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (uit wt ten gevolge van’s mensen toeden)”

3.   Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming)

III.          Azas-azas dalam Hukum Perikatan



Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsesualisme.

-      Azas kebebasan berkontrak terlihat didalam pasal 1337 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi pra pihak yang mebuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

-      Azas Konsesualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azam konsesualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUHP Perdata.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu :

1.   Kata Sepakat antara para pihak yang terlibat
2.   Cakap membuat suatu perjanjian
3.   Mengenai suatu hal (peranjian) tertentu
4.   Suatu sebab yang Halal


IV.         Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUHP Perdata. Ada 6 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

1.   Pembahasan Hutang
2.   Perjumpaan Hutang
3.   Pembebasan Hutang
4.   Musnahnya barang yang terhutang
5.   Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
6.   Kadaluwarsa

Referensi :

2.   http://www.jurnalhukum.com/pengertian-perikatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar