Sabtu, 22 November 2014

“KASUS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA”

EKONOMI KOPERASI


OJK Tak Mau Tangani Kasus Koperasi Cipaganti

Liputan6.com, Jakarta 17 April 2014. Pukul 12:41 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melempar kewenangan penanganan kasus kerugian investasi yang melibatkan Koperasi Cipaganti ke pihak lain. Padahal, Kasus Cipaganti ini melibatkan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) yang seharusnya kewenangannya berada di bawah OJK.

Anto Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK mengakui bahwa sudah ada pengaduan mengenai Koperasi Cipaganti ke OJK. Namun sayangnya, Anto melanjutkan, kewenangan itu bukan ranah OJK.

"Itu investasi di lakukan koperasi, tata cara investasi yang menaungi lembaganya di Kementerian Koperasi, yang harus memberikan sanksi adalah koperasi, OJK tidak ada kewenangan di sana," tegasnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (17/4/2014).

Sekedar mengingatkan, Koperasi Cipaganti dikabarkan sedang mengalami kesulitan likuiditas sehingga mulai terlambat membayar imbal hasil bulanan para investornya. Koperasi Cipaganti pun akhirnya meminta bantuan ke Cipaganti Group, induk perusahaan mereka.

Untuk mencari dana, Cipaganti Group pun memutuskan untuk melakukan initial Public Offering (IPO) anak perusahaan mereka yang lain yaitu PT Cipaganti Citra Graha, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.

Anto melanjutkan, jika benar Koperasi Cipaganti meminta bantuan ke induk usahanya, maka Cipaganti Group wajib melaporkan alokasi dananya dari hasil IPO yang sudah dilakukan karena itu bagian dari transparansi perusahaan publik.

"Itu coprporate action dari perusahaan, itu yang harus diumumkan, itu kan bagian dari melindungi investor yang memeiliki memiliki saham di situ. Kami ada Undang-Undang untuk melindungi investor, itu yang masuk di OJK, harus ada transparansi," terangnya.

Selain itu menurut Anto, kewenangan OJK dalam pencegahan terjadinya kasus kerugian investasi tersebut adalah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan kepada masyarakat.

Analisis :
Seperti yang diketahui di dalam kasus koperasi tersebut, dapat dianalisis bahwa ,
OJK tidak melanjuti kewenangan terhadap ganti rugi perusahaan PT.Cipaganti. ini dikarenakan tata cara investasi dan lembaga yang menaungi PT.Cipaganti adalah  Kementerian Koperasi, jadi yang harus memberikan sanksi adalah koperasi, OJK tidak ada kewenangan di sana. Cara yang dapat dilakukan oleh PT.Cipaganti dalam mencegah terjadinya kasus kerugian investasi dikemudian hari adalah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan masyarakat agar tidak terulang kejadian tersebut yang mungkin dapat merugikan orang atau masyarakat lebih banyak lagi dikemudian hari.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2038233/ojk-tak-mau-tangani-kasus-koperasi-cipaganti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar