EKONOMI KOPERASI
OJK Tak Mau Tangani Kasus Koperasi Cipaganti
Liputan6.com,
Jakarta 17 April 2014. Pukul 12:41 WIB
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melempar kewenangan penanganan kasus kerugian investasi
yang melibatkan Koperasi Cipaganti ke pihak lain. Padahal, Kasus Cipaganti ini
melibatkan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) yang seharusnya kewenangannya
berada di bawah OJK.
Anto
Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK mengakui
bahwa sudah ada pengaduan mengenai Koperasi Cipaganti ke OJK. Namun sayangnya,
Anto melanjutkan, kewenangan itu bukan ranah OJK.
"Itu
investasi di lakukan koperasi, tata cara investasi yang menaungi lembaganya di
Kementerian Koperasi, yang harus memberikan sanksi adalah koperasi, OJK tidak
ada kewenangan di sana," tegasnya saat berbincang dengan Liputan6.com,
Kamis (17/4/2014).
Sekedar
mengingatkan, Koperasi Cipaganti dikabarkan sedang mengalami kesulitan
likuiditas sehingga mulai terlambat membayar imbal hasil bulanan para
investornya. Koperasi Cipaganti pun akhirnya meminta bantuan ke Cipaganti
Group, induk perusahaan mereka.
Untuk
mencari dana, Cipaganti Group pun memutuskan untuk melakukan initial Public
Offering (IPO) anak perusahaan mereka yang lain yaitu PT Cipaganti Citra Graha,
perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.
Anto
melanjutkan, jika benar Koperasi Cipaganti meminta bantuan ke induk usahanya,
maka Cipaganti Group wajib melaporkan alokasi dananya dari hasil IPO yang sudah
dilakukan karena itu bagian dari transparansi perusahaan publik.
"Itu
coprporate action dari perusahaan, itu yang harus diumumkan, itu kan bagian
dari melindungi investor yang memeiliki memiliki saham di situ. Kami ada
Undang-Undang untuk melindungi investor, itu yang masuk di OJK, harus ada
transparansi," terangnya.
Selain itu
menurut Anto, kewenangan OJK dalam pencegahan terjadinya kasus kerugian
investasi tersebut adalah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai literasi
keuangan kepada masyarakat.
Analisis :
Seperti yang
diketahui di dalam kasus koperasi tersebut, dapat dianalisis bahwa ,
OJK tidak
melanjuti kewenangan terhadap ganti rugi perusahaan PT.Cipaganti. ini
dikarenakan tata cara investasi dan lembaga yang menaungi PT.Cipaganti adalah Kementerian Koperasi, jadi yang harus
memberikan sanksi adalah koperasi, OJK tidak ada kewenangan di sana. Cara yang
dapat dilakukan oleh PT.Cipaganti dalam mencegah terjadinya kasus kerugian
investasi dikemudian hari adalah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi
mengenai literasi keuangan masyarakat agar tidak terulang kejadian tersebut
yang mungkin dapat merugikan orang atau masyarakat lebih banyak lagi dikemudian
hari.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2038233/ojk-tak-mau-tangani-kasus-koperasi-cipaganti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar