BAB V
HUKUM PERJANJIAN
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih.Pengertian ini mengundang kritik daribanyak
ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang
bersifatsepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi
aktif yang bersifat timbal balik dikedua
belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secarasederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah
perbuatan dimana kedua belah pihaksepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
I.
Standar
Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan
kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk
para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi Syahdeini,
keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak
baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih
dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda
tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka
waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan
tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak
II.
Macam-macam
Perjanjian
Menurut Mariam Darus
Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian
timbal balik.
2. Perjanjian
cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
3. Perjanjian
khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend).
4. Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian
obligatoi.
5. Perjanjian
konsensuil dan perjanjian riil.
6. Perjanjian-Perjanjian
yang istimewa sifatnya.
III.
Syarat Sah nya
Perjanjian
1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
·
Unsur paksaan (dwang)
·
Unsur kekeliruan (dwaling).
Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum
(barang).
·
Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk
membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
·
Orang –orang yang belum dewasa
·
Mereka yang ditaruh dibawah
pengampua
·
Mereka yang telah
dinyatakan pailit
·
Orang yang hilang ingatan
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal (causa yang halal)
IV.
Pembatalan
Perjanjian
Ada beberapa cara
hapusnya atau batalnya perjanjian :
· Ditentukan dalam perjanjian oelh
kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk
mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3
tahun.
· Ditentukan oleh Undang-Undang.
Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan
paling lama 5 tahun.
· Ditentukan oleh para pihak dan
Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh
meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
· Pernyataan menghentikan
perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak.
Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang
menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
· Ditentukan oleh Putusan Hakim.
Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para
pihak.
· Tujuan Perjanjian telah tercapai.
Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang
dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
· Dengan Persetujuan Para Pihak.
Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan
perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang
meminjam telah mengembalikan barangnya.
I.
Prestasi
dan Wan Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan
sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak
yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan“condition” sebagaimana
disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model
dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
–
Memberikan sesuatu;
– Berbuat sesuatu;
– Tidak berbuat
sesuatu.
Pengertian
wanprestasi (breach of contract) adalah
tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa
konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak
yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum
diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi
tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat
terjadi karena :
– Kesengajaan;
– Kelalaian;
– Tanpa kesalahan (tanpa
kesengajaan atau kelalaian)
Referensi :
1.
http://coretan-jemari.blogspot.com/2013/04/tugas-4-hukum-perjanjian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar