Senin, 20 April 2015

Hukum Perjanjian

BAB V

HUKUM PERJANJIAN



Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik daribanyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifatsepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secarasederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihaksepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.


I.                   Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak

II.                 Macam-macam Perjanjian

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut: 

1.   Perjanjian timbal balik.
2.   Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
3.   Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend).
4.  Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi.
5. Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil.  
6.   Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya.

III.                   Syarat Sah nya Perjanjian

1.   Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
·                     Unsur paksaan (dwang
·                      Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang). 
·                      Unsur penipuan (bedrog)

2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi: 
·                     Orang –orang yang belum dewasa
·                      Mereka yang ditaruh dibawah pengampua 
·                      Mereka yang telah dinyatakan pailit 
·                      Orang yang hilang ingatan

3.   Suatu hal tertentu

4.   Suatu sebab yang halal (causa yang halal)


IV.                 Pembatalan Perjanjian

Ada beberapa cara hapusnya atau batalnya perjanjian :

·            Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.  
·    Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.  
·            Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.  
·       Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya. 
·  Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.  
·       Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.  
·  Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.

I.                   Prestasi dan Wan Prestasi

Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan“condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
– Memberikan sesuatu;
– Berbuat sesuatu;
– Tidak berbuat sesuatu.

Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
– Kesengajaan;
– Kelalaian;
– Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)




Referensi :
1.     http://coretan-jemari.blogspot.com/2013/04/tugas-4-hukum-perjanjian.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar