BAB III.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
I.
Definisi Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum
didaratan eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni, Hukum
Publik dan Hukum Privat atau “Hukum
Perdata”.
II.
Hukum Perdata yang Berlaku di
Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang
didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini
berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata
nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh
pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria
hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan sistem nila budaya
c. Produk hukum pembentukan
Undang-undang Indonesia
d. Berlaku untuk semua warga negara
Indonesia
e. Berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia
III.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum Perdata
Belanda berasal dari hukum perdata perancis yaitu disusun berdasarkan hukum
romawi ‘Corpus Juris Civillis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang
paling sempurna.
Hukum privat
yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (Hukum
Dagang)
Sewaktu Perancis
menguasai belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negri
Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun kitab Undang-undang Hukum Perdata (sippil) atau
KHUS Negri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dimuat oleh J.M
Kemoer disebut Ontwerp Kemper. Namun, Sayangnya Kemper meninggal dunia pada
1824 sbeelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang mejabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
-
BW
(atau kitab Undang-undang Hukum Perdata-Belanda)
-
WvK
(atau yang dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini
diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu.
Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya
serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda
diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan)
hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846
yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1
Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka
hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh
undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia
Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk
hukum perdata Indonesia.
IV.
Keadaan Hukum Perdata
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia , karena
negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor
Hostia Yuridis yang
dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia
dalam 3 golongan, yaitu :
·
Golongan
Eropa yang dipersamakan
·
Golongan
Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan
Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)
Dan pasal
131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
·
Bagi
Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
·
Bagi
Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
·
Bagi
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum msing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, Arab, India)
diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya
untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita
lihat :
·
Untuk
Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku
Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum
yang sebagian besar masih belum tertulis , tetapui hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam
masyarakat.
·
Untuk
Golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku
kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD( Wetboek van koophandel), dengan suatu
pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan , yaitu pada
bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
- Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
- Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
V.
Sistimatika Hukum Perdata
Menurut ilmu pengetahuan
hukum, hukum perdata terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu :
1.
Hukum
Perorangan (personenrecht)
Beberapa ahli hukum
menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah
hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya
dalam hukum. Satu hukum perorangan terdiri dari :
- Peraturan peraturan
tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan
sipil.
- Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu
- Hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan tersebut
2.
Hukum Keluarga
(familierecht)
Merupakan semua kaidah
hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis
kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum keluarga terdiri dari :
- Perkawinan berserta
hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami dan istri
- hubungan anatara orang tua
dan anak-anaknya
- Perwalian
- Pengampuan
3.
Hukum harta
kekayaan (Vermogensrecht)
Adalah kaidah hukum yang
mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain
yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari :
- Hak Mutlak, adalah
hak-hak yang berlaku pada semua orang
- Hak Perorangan, adalah
hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu
4.
Hukum Waris
(Erfrecht)
Merupakan hukum yang
mengatur mengenai benda dan kekayaan seeorang jika ia meniggal dunia.
§ Buku I tentang Orang (Van Personen)
§ Buku II tentang Benda (Van Zaken)
§ Buku III tentang Perikatan atau Perutangan (Van
Verbintenissen)
§ Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (Van
Bewijs en Verjaring)
Referensi :
http://www.jurnalhukum.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia/