Minggu, 22 Maret 2015

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

BAB III.

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

I.                   Definisi Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum didaratan eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni, Hukum Publik dan Hukum Privat atau “Hukum Perdata”.

II.                 Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia 
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.       Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.      Berdasarkan sistem nila budaya
c.       Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.      Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.      Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

III.              Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum perdata perancis yaitu disusun berdasarkan hukum romawi ‘Corpus Juris Civillis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang)
Sewaktu Perancis menguasai belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negri Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun kitab Undang-undang Hukum Perdata (sippil) atau KHUS Negri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dimuat oleh J.M Kemoer disebut Ontwerp Kemper. Namun, Sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sbeelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang mejabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
-         BW (atau kitab Undang-undang Hukum Perdata-Belanda)
-         WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

IV.              Keadaan Hukum Perdata

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

1.                  Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia , karena negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
2.                 Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·                     Golongan Eropa yang dipersamakan
·                     Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·                     Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)

Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :

·                     Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
·                     Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·                     Bagi Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
 Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :

·                     Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis , tetapui hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat. 

·                     Untuk Golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD( Wetboek van koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan , yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
- Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).

Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.


Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.

V.                Sistimatika Hukum Perdata

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu :

1.                 Hukum Perorangan (personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Satu hukum perorangan terdiri dari :
- Peraturan peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil.
- Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu
- Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut

2.                 Hukum Keluarga (familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum keluarga terdiri dari :
- Perkawinan berserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami dan istri
- hubungan anatara orang tua dan anak-anaknya
- Perwalian
- Pengampuan

3.                 Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Adalah kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari :
- Hak Mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang
- Hak Perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu

4.                 Hukum Waris (Erfrecht)
Merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seeorang jika ia meniggal dunia.

§  Buku I tentang Orang (Van Personen)
§  Buku II tentang Benda (Van Zaken)
§  Buku III tentang Perikatan atau Perutangan (Van Verbintenissen)
§  Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (Van Bewijs en Verjaring)


Referensi :

http://www.jurnalhukum.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia/

Jumat, 20 Maret 2015

Subyek dan Objek Hukum

BAB II.

SUBYEK DAN OBJEK HUKUM

I.                   Pengertian Subyek Hukum dan Subyek Hukum Manusia
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
-         Manusia (Naturelife Persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.

2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.


II.                   Subyek Hukum Badan Hukum

Subyek Hukum terdiri atas manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli dibawah ini, yaitu:

1)      Prof. Subekti
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon). 
2)      R. Soeroso
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
              
Dari dua pengertian badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.

Badan hukum disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.

Badan hukum sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.

Badan hukum tidak lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu :

-         Badan Hukum Publik
Yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak dibidang publik atau yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu.

-         Badan Hukum Privat
Yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata dan bergerak dibidang privat atau yang menyangkut kepentingan orang perorangan. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan lain sebagainya.

III.                   Obyek Hukum Benda Bergerak

Obyek Hukum Benda Bergerak diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.

Suatu benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.

Obyek Hukum Benda Bergerak dibagi dalam dua golongan, yaitu :

1.     Benda Bergerak karna sifatnya
Yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan mislanya, buku, pensil, meja, kursi dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer)
            Termasuk juga sebagai benda bergerak lainnya ialah kapal-kapal, perahu, dan tempat tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer)

2.     Benda Bergerak karna Ketentuan Undang-undang (Pasal 511 KUHPer)
a.         Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.        Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.        Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.        Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.


IV.                   Obyek Hukum Tidak Bergerak

Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508
KUHPer.

Suatu benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil. Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
1.     Benda tidak bergerak karna sifatnya (Pasal 506 KUHPer)
2.  Benda tidak bergerak karna peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer)
3.     Benda tidak bergerak karna ketentuan undang-undang

V.                   Hak Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan Hutang

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1.     Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

a)     Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b)    Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2.     Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

a)     Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Sifat-sifat Gadai yakni :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·         Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·         Adanya sifat kebendaan.
·         Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·         Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·         Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·         Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

b)    Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.

            Sifat-sifat Hipotik yakni :
·        Obyeknya benda-benda tetap
·        Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lainnya
·        Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada

c)     Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang daan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

d)    Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam fidusia.


Referensi :
-          http://equityjusticia.blogspot.com/2013/09/badan-hukum-sebagai-subjek-hukum.html
-          Hasbullah, Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co.
-          Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.



Kamis, 19 Maret 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

BAB I.

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

i.                    Pengertian Hukum

     Secara garis besar, hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
    Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.

            Pengertian hukum menurut para ahli :

Menurut E. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Plato Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Menurut Aristoteles hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

ii.                  Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum

Berikut adalah Tujuan Hukum :

-         Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
-         Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
-         Memberikan kebahagiaan sebanyak-bayaknya pada semua orang
-         Menjaga kepentingan – kepentingan tiap manusia supaya kepentingan tersebut tidak dapat diganggu
-         Sebagai saran penggerak pembanguna
-         Sebagai saran untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
-         Sebagai fungsi kritis

Berikut adalah Sumber-sumber Hukum :

            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

            Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu :

·        Sumber hukum materil
Tempat dari mana materi hukum diambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat ditinjau dari berbagai sudut.

·        Sumber hukum Formil

Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.



iii.                    Kodefikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Hukum setelah adanya kodifikasi hukum terbagi menjadi 3 :

a.         Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b.        Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
c.         Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

iv.                    Kaidah atau Norma Hukum

Kaidah atau Norma Hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyartakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
      
     Karna ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

v.                    Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Istilah ekonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan nomos yang berarti “aturan rumah tangga” atau”manajemen rumah tangga”.

    Sedangkan, Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan). 





Referensi :