BAB VI.
HUKUM DAGANG
I.
Hubungan antara Hukum Dagang dan
Hukum Perdata
Hukum dagang
dan Hukum Perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan didalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum
Perdata adalah ketentuan yanng mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa
pengertian dari Hukum Perdata :
1. Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yanng satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentigannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentusn dan
peraturn yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum Dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi menjadi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.
II.
Hubungan antara Pengusaha dan
Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan
perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan
yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan
perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai
bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri
dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
- Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi
dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin
perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang
termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a.
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
III.
Kewajiban
Pengusaha
1. Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
3. Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
5. Wajib membayar
upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek
Referensi :