Etika dalam bisnis akuntan publik
itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan
profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode
etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu kode etik juga dapat
digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa
yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak
melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
1.
Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba. Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi akuntan publik.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik
dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini,
padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini
sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam
eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu
wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
4. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh
anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode
etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode
etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode
etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara
(BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut
bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali
kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau
pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1. Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2. Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3. Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian
dari masyarakat luas.
Perkembangan terakhir
dalam etika bisnis dan profesional
Etika dalam dunia
bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis.
Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri,
pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami
perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode antara
lain:
1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah
filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki
bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan
membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa
ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang
teologi.
2. Masa Peralihan: Tahun 1960-an Pada
saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sebagai prsiapan langsung
bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas
di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan
terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme.
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu
dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and
society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan
pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika Bisnis Lahir di
AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis
pada tahun 1970-an yaitu: – Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu
tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis –
Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka
bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan
tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika
bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi
perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh
philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4. Etika Bisnis Meluas ke
Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai
berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan
semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata
kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network
(EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari
universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi
nasional dan internasional.
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global:
Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan
kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis
adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india
etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan
oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992.
Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business,
Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa
perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah
etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan
pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan
etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Kini masyarakat
berada dalam fase perkembangan bisnis danekonomi kapitalismesemenjak kejatuhankomunisme.
Maka, kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini
bisnistelah menjadibesar meninggalkan bisnis tradisional yang semakin terdesak,
bahkan teraksisikan. Kekayaan perusahaan swasta di berbagai negara dapat
melebihi kakayaan negara.
5. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi
oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang
berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar