Senin, 25 November 2013

Tulisan (Lagu lagu recomended bagi penggemar musik)


Bagi yang hobby dengerin music, kali ini saya ingin memberikan lagu-lagu recommended dari yang paling romantis sampai yang paling tergalau, ;)) …

1. Boys II Men – A Song For Mama





2. James Arthur – Impossible



3. The Script - The Man Who Can't Be Moved



4. Brian McKnight - Marry Your Daughter 



5. Joy Enriquez - How Can I Not Love You 



6. Raisa Andriana - Pemeran Utama 


7. Cristina Aguilera - Hurt 


8. Sammy Simorangkir - Kaulah Segalanya 



Hope you like it, semoga bermanfaat ! Enjoy ;))



                

Pengantar Bisnis

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

Kewiraswastaan, Wiraswasta dan Wiraswastawan

-       Kewiraswastaan

Kewiraswastaan (entrepreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang dalam mempertaruhkan waktu, uang dan usaha untuk memulai atau mendirikan suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Hal tersebut dicapai melalui upaya yang dijalakannya, yang bersangkutan mengharapkan dan merencanakan kompensasi dalam bentuk keuntungan disamping itu juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan pekerjaan, minimal bagi si pemilik modal itu, orang tersebut dapat dibilang wiraswasta.

-       Wiraswasta

Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi tertentu pada seseorang yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu kepribadian yang memiliki kemampuan untuk :

1.    Berdiri diatas kekuatannya sendiri
2.    Mengambil keputusan untuk diri sendiri
3.    Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
4.    Berani mengambil resiko
5.    Tegas
6.    Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi diri sendiri serta orang lain

Unsur penting wiraswasta :

1.            Meningkatkan produktifitas
2.            Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan pekerjaan
3.            Menciptakan tekhnologi, produk baru
4.            Mendorong inovasi
5.            Membantu organisasi bisnis yang besar

Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan

Perusahaan kecil atau bisa dijsebut juga UKM (Usaha Kecil Menengah), di Indonesia sendiri UKM / Perusahaan Kecil mampu dan berguna sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Karna perusahaan kecil yang ada di Indonesia sendiri memberikan atau menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Pemerintah Indonesia membuna perusahaan kecil melalui Dinas Koperasi dan UKM , dimasing-masing kabupaten dan ibu kota.
            Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Perkembangan Franchising di Indonesia

Definisi franchising atau waralaba sendiri adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa.

Di Indonesia sendiri telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba yang tersebar dari beberapa bidang usaha, antara lain :

1.     Rumah makan / Restoran
2.     Jasa Pemasaran
3.     Hotel
4.     Berbagai jenis took cindramata dan took buku
5.     Minimarket
6.     Jasa sewa / rental mobil
7.     Pusat kebugaran
8.     Tempat perawatan tubuh
9.     Salon, dll.

Perbedaan antara Kewirausahaan dengan Bisnis Kecil

Perbedaan antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.

Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.


Referensi :

Sabtu, 23 November 2013

Pengantar Bisnis

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



Macam-macam Sumber Daya Manusia

Manusia diciptakan dengan kesempurnaan dari tuhan yang Maha Esa, dengan diberikannya akal, budi pekerti, pikiran. Hal ini yang membedakan manusia dengan hewan dan tumbuhan.  Meskipun paling tinggi derajatnya, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya hingga termasuk dalam salah satu faktor ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
-          Manusia sebagai sumber daya fisik
-         Manusia sebagai sumber daya mental

Perkembangan Sumber Daya Manusia
SDM Manajemen sumber daya manusia mulai terbentuk menjadi ada dan berkembang pada saat manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi formal. Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang ketika  produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan.

Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara guna meningkatkan produktivitas. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.
Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi

Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan . agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah, tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Wewenang, tanggung jawab dan pertanggung jawaban tersebut dimuka, merupakan motor dan
katalisor, pelaksanaan tugas yang diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi.
Macam/jenis personalia

1. tenaga kerja eklusif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
2. Tenaga operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang debebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :

1. tenaga terampil
2. tenaga setengah terampil
3. tenaga tidak trampil
Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Dalam masalah penguapan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :

1. teori pasar
2. teotri standard hidup
3. teori kemampuan untuk membayar


Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :

1. pasar tenaga kerja
2. tingkatan upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
3. tingkatan keahlian yang diperlukan
4. situasi laba perusahaan

Hubungan Perburuhan

Hubungan perburuhan adalah sistem hubungan yang berkembang di dalam masyarakat industri, yaitu manajer, pekerja, agen khusus pemerintah dan dalam tiga lingkungan kekuatan, yaitu kondisi teknologi, situasi pasar, dan hubungan kekuasaan di dalam masyarakat.

Serikat Pekerja

Salah satu tujuan dibuatnya serikat pekerja adalah untuk terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Manusia mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Manusia adalah obyek dan subyek dalam rangka penegakan hukum tersebut.
Hak asasi manusia memang menyangkut masalah di dalam kehidupan manusia, baik yang menyangkut hak asasi manusia individu maupun hak asasi manusia kolektif. Hak asasi manusia individu merupakan hak yang menyangkut kepentingan perorangan dan hak asasi manusia kolektif menyangkut kepentingan bangsa dan negara.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe perserikatan pekerja adalah sebagai berikut:
a. Craft Unions
Perserikatan pekerja yang karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya          ketrampilan yang sama (homogen).
b. Industrial Unions
Perserikatan pekerja yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
c. Mixed Unions
Perserikatan pekerja yang meliputi pekerja terampil, tidak terampil dan setengah             terampil dari suatu lokasi tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.
Hukum-hukum yang Mengatur Hubungan antar Tenaga Kerja dengan Manajer

Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:
-          Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
-          Union shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun waktu terentu sampai pada masa tertentu.
-          Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.

Refrensi :

Rabu, 20 November 2013

Manusia dan Keadilan

Kata Pengantar

            Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah swt , yang telah melimpahkan rahmat dan berkahNya kepada . Berkat ridhoNya kami telah menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ Manusia dan a
            Dalam penyusunannya kami  mendapatkan berbagai referensi dari berbagai pihak yang membantu menyeselaikan berbagai persoalan dalam negerjakan makalah ini . Karena itu kami berterima kasih kepada yang telah membantu menyusun makalah kami .
            Dari sanalah kesuksesan berawal , walaupun kami berharap tidak ada kekurangan sekecil apapun namun, tetaplah ada kekurangan tersebut yang melengkapi makalah ini .
            Oleh karena itu , kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah kami yang selanjutnya menjadi makalah yang lebih baik lagi nantinya . Akhir kata kami berharap makalh ini bermanfaat bagi kita semua .
Bekasi , 15 November 2013


Penulis




I.             PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiap manusia yang telah dilahirkan dan sejaik lahir pun mereka mempunyai hak dan kewajiban . Hak dan kewajiban tersebut termasuk dalam keadilan yang mereka telah miliki . Manusia harus memiliki keadilan bagi dirinya . Namun, apa yang kita lihat ? Keadilan tersebut hanyalah sebuah angan yang telah berlalu . Negara ini pun seharusnya mempunyai keadilan , namun apa yang terjadi ? ternyata tidak ada sama sekali keadilan yang terjadi di negara ini .

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu arti keadilan dan macam – macamnya ?
2.     Apa itu arti dari keadilan ?
3.     Apa itu arti kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan ?
4.     Apa arti pemulihan nama baik itu ?
5.     Apa itu pembalasan ?
C.     Tujuan
Agar kita bisa berlaku adil di dalam kehidupan baik secara individu maupun secara sosial . Karena pada saat ini jarang sekali bahkan hampir tidak ada keadilan di dalam negara kita maupun dalam kehidupan sehari – hari .







BAB II
PEMBAHASAN
MANUSIA DAN KEADILAN

A.    Arti Keadilan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W . J. SPoerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak manapun tidak sewenang – wenang . Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban .
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan  diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.  Arti mudahnya adalah tidak berat sebelah atau sama.
Menurut Plato, keadilan adalah proyeksi diri sendiri orang yang adil dikatakan orang yang mampu mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan akal .
Menurut secorates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik .
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1.      Keadilan legal atau keadilan moral
2.     Keadilan distributive
3.     Keadilan komunikatif
B.     Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sama dengan isi hati nuraninya ,jujur berarti seseorang yang bersih hati8nya dari perbutan yang dilarang oleh agama dan hukum .
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati segala yang di katakannya atau yang sering kita sebut niat . Jadi apabila seseorang tidak menepati janjinya maka ia mendustai dirinya . Dengan kata lain y6ang disebut berbohong dan kebohongan itu disaksikanoleh orang lain.
Jujur memberikan ketentraman dan ketenangan hati , serta mensucikan hati. Karena walaupun kejujuran sering disebut juga pahit , namun kejujuran akan menghasilkan  buah yang manis pada akhirnya .
C.     Kecurangan
Kecurangan identik atapun hampir sama dengan ketidak jujuran atau tidak jujur , dan sama pula dengan kata lainnya yaitu licik , meskipun keduanya tidak serupa benar . Curang atau kecurangan artinya keinginan apa yang ada di dalam hati tidak sesuai dengan apa yang kita lakukan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi tanpa harus berusaha dan mengeluarkan tenaga
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan :
1.      Faktor Ekonomi
Terkadang seseorang ingin hidup bahagia , namun sering sekali dengan hal – hal yang pintas untuk mewujudkan hal tersebut

2.     Faktor Peradaban dan Kebudayaan
Pergeseran moral saat ini memicu pergeseran nurani , hampir setiap individu melakukannya sehingga sulit untuk mewujudkan keadilan .

3.     Faktor Tenis
Terkadang bersikap adil kita pun mengedepqankan aspek perasaan dan kkeluargaan , sehingga  sulit sekali untuk dilakukan sampai terkadang melukai perasaan orang lain .

D.    Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah tujuan setiap makhluk hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela . Setiap orang menjaga sikap dan kelakuannya agar mendapatkan nama baik tersebut . Penjagaan nama baik berhubungan erat dengan keadaan tingkah laku , dan perbuatan yang dilakukannya .
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbutan itu antara lain adlah sebgai berikut :
a.     Cara bebhasa
b.     Cara bergaul
c.     Sopan dan santunnya
d.     Ramah dan tamah
e.     Displin
f.     Cara menghadapi orang lain
g.     Dll
Untuk memulihkan nama baik , manusia harus bertobat atau meminta maaf terhadap yang bersangkutan dengannya. Tobat atan minta maaf ini dilakukan bukan hanya dengan ucapan berlaka , namun juga dengan perlakuan atau pembuktian bahwa ia telah berubah menjadi yang lebih baik dari yang sebelumnya .
E.     Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi terbut bisa dilakukan serupa dengan apa yang dilakukan , atau jutga dapat berupa pembalasan yang tidak serupa . Pembalasan disebabkan oleh pergaulan . Pergaulan yang bersahabat akan mendapatklan pembalaan yang bersahabat pula, maka sebaliknya apabila pembalasan tersebut tidak bersahabat maka akibatnya terbalas yang tidak bersahabat pula . Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma – norma yang berlaku .
            Bila manusia berbuat yang tidak sesuai norma yang berlaku ia berarti melanggar apa yang telah diatur dalam norma tersebut . Oleh karena itu manusia hendaknya mematuhi segala norma yang berlaku agar tidak terjadinya pemabalasan .
Dampak yang terjadi pada masyarakat
A.    Dampak positif
Dampak positifnya adalah dapat mencipkan kreatifitas seni tingkat tinggi , karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencba bertanya atau melakukan protes dengan caranya sendiri .
B.     Dampak negatif
Dampak negatif dari protes adalah pihak yang kalah sering menggunakan kekerasan , arogan seperti pengrusakan fasilitas umu7m , bahkan memicu terjadinya tawuran , karena adanya rasa endam .





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Keadilan merupakn pengakuan perbuatan seimbang antara hak dan kewajiban , dan tidak memihak antara satu dengan yang lainnya .
Kejujuran berarti apa yang kita katakan telah sesuai dengan apa yang telah kita tanamkan dalam hati nurani .
B.     Sumber