TEMPO.CO, Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda Rp 11,47
miliar kepada PT Forisa Nusapersada. Produsen minuman serbuk mengandung susu
atau pop ice ini terbukti melakukan persaingan tidak sehat
dengan melarang pedagang eceran memasang display produk pesaingnya.
Ketua majelis hakim KPPU, Nawir Messi, mengatakan aksi Forisa melanggar Pasal 19-a dan 19-b serta Pasal 25 ayat 1-a dan 1-c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Selasa, 30 Agustus 2016. Perkara ini telah disidangkan sejak 19 Januari 2016. "Perkara ini berawal dari laporan masyarakat,” ujarnya, Selasa ini.
Bentuk pelanggaran dalam kasus ini, kata Nawir, tampak dari program Forisa yang bertajuk "Pop Ice The Real Ice Blender". Dalam program yang berjalan sejak Desember 2014 itu, Forisa dianggap menyalahgunakan posisi dominan dengan meminta kios minuman dan toko di pasar tidak memajang dan menjual produk pesaingnya.
Ketua majelis hakim KPPU, Nawir Messi, mengatakan aksi Forisa melanggar Pasal 19-a dan 19-b serta Pasal 25 ayat 1-a dan 1-c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Selasa, 30 Agustus 2016. Perkara ini telah disidangkan sejak 19 Januari 2016. "Perkara ini berawal dari laporan masyarakat,” ujarnya, Selasa ini.
Bentuk pelanggaran dalam kasus ini, kata Nawir, tampak dari program Forisa yang bertajuk "Pop Ice The Real Ice Blender". Dalam program yang berjalan sejak Desember 2014 itu, Forisa dianggap menyalahgunakan posisi dominan dengan meminta kios minuman dan toko di pasar tidak memajang dan menjual produk pesaingnya.
Para
pesaing Forisa dalam bisnis minuman ringan yang menyasar anak-anak itu antara
lain Milkjuss, S’Cafe, Camelo, dan SooIce. Sebagai imbalan kepada para pengecer
yang mematuhi permintaan itu, perusahaan akan memberi hadiah berupa satu bal
Pop Ice, kaus, dan blender kepada para pemilik kios atau toko.
Forisa juga menukarkan satu renceng produk merek S’cafe dengan dua renceng produk Pop Ice dalam program "Bantu Tukar". “Selain itu, perusahaan membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk selain milik PT. Forisa Nusapersada, ”ucapnya.
Namun manajemen Forisa justru menilai tuduhan investigator KPPU tidak berdasar. Forisa menyebutkan dilaksanakannya program “Pop Ice The Real Ice Blender” karena mereka merasa dirugikan para pesaingnya. Sebab, desain kemasan produk Milkjuss, Camelo, S’cafĂ©, dan SooIce menyerupai kemasan Pop Ice.
Forisa juga menukarkan satu renceng produk merek S’cafe dengan dua renceng produk Pop Ice dalam program "Bantu Tukar". “Selain itu, perusahaan membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk selain milik PT. Forisa Nusapersada, ”ucapnya.
Namun manajemen Forisa justru menilai tuduhan investigator KPPU tidak berdasar. Forisa menyebutkan dilaksanakannya program “Pop Ice The Real Ice Blender” karena mereka merasa dirugikan para pesaingnya. Sebab, desain kemasan produk Milkjuss, Camelo, S’cafĂ©, dan SooIce menyerupai kemasan Pop Ice.
SARAN
:
Bagi setiap perusahaan yang menjalankan suatu usaha atau bisnis diharapkan
menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi
yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat
penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam
bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan
nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan
untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Bagi perusahaan PT. Forisa
Nusapersada menaikkan suatu iklan atas produk yang dijual haruslah berdaya
saing yang sehat. Karna dari produk itu sendiri jika dilakukan pemsaran serta pengiklanan
yang baik dan benar juga dapat menarik konsumen untuk membeli produk tersebut.
Hal yang positif dalam pemasaran dan pengiklanan suatu produk pop ice tersebut
dapat menambah profit bagi perusahaan karna yang telah diketahui produk pop ice
tersebut telah hadir dengan varian rasa buah – buahan yang disukai oleh semua
kalangan masyarakat Indonesia.
Sumber
:
https://m.tempo.co/read/news/2016/08/30/092800231/bersaing-tak-sehat-produsen-pop-ice-didenda-rp-11-miliar